DISKUSI UMUM HUKUM DAN HAM
“Pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur (dilihat dari aspek Filosofis, Sosiologis, Politik-Hukum dan Pertahanan) serta Efek Jangka Panjang Bagi Bangsa Indonesia”
Oleh
BidangHukum dan HAM
Kegiatan ini mendapat tanggapan yang sangat responsive. Dihadiri oleh Kader beserta Ketua Umum HMI Karnoto Zarkasyi, Ketua Umum HMI Cabang Salatiga, Pengurus HMI Cabang Salatiga dan Kader GMNI Salatiga. Semaraknya diskusi membuat forum semakin seru. Pemateri yang berlatarbelakang Hukum sangat cocok untuk pembahasan kali ini.
Jika dirangkum, setidaknya ada empat faktor dalam Pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kaltim. Yang pertama adalah faktor modal. Dalam pemindahan Ibu Kota, Pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur, melihat sektor pertumbuhan ekonomi dan hubungan geo-politik Indonesia dengan negara lain.
Faktor yang kedua dengan adanya pemindahan Ibu Kota adalah akan melahirkan dinamika sosial yang baru. Pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang awalnya berpusat pada Jakarta akan mengalami pergeseran. Yakni pusat pemerintahan yang dipindah ke Kalimantan Timur dan pusat bisnis masih ditempatkan di Jakarta.
Faktor yang ketiga adalah pengaruh politk perang dagang Amerika dan China. Kedua negara yang sangat berpengaruh di dunia ini mencoba menyusun arah pergerakan import produk ke Indonesia. Dan faktor yang keempat adalah kondisi keamanan Indonesia yang belum memadahai dalam pemindahan Ibu Kota.
Pemindahan Ibu Kota ini tentunya berefek pada tidak lakunya pusat industri yang ada di Jakarta meskipun salah satu tujuannya dalah untuk memperbaiki kondisi lingkungan dari Jakarta yang dianggap sudah tidak layak dijadikan Ibu Kota lagi. Kontroversi memang selalu muncul dalam setiap kebijakan. Pemindahan Ibu Kota memang memiliki konsep jangka panjang yang sangat bagus. Namun belum pada momentum yang tepat. Masih banyak permasalahan prioritas sosial yang belum diselesaikan.
Pemindahan Ibu Kota ini harus menstabilkan ekonomi, mata uang (rupiah), meningkatan daya bel masyarakat. Harus memiliki modal yang memadahi dan yang paling penting adalah komitmen program pemindahan yang harus berkelanjutan. Jika perlu dibuatkan Undang-Undang yang mengatur tentang keberlanjutan pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kaltim.
Comments
Post a Comment